TKNews | Semarang, Pria asal Kota Semarang, Jawa Tengah, bernama Jefri Soesanto (47 tahun) menjadi terdakwa lantaran ‘curhat’ soal ibu tirinya ke pihak gereja. Jefri didakwa atas kasus pencemaran nama baik.
Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Jefri saat ini tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan korban atau pelapor adalah ibu tirinya, berinisial LJ (61 tahun).
Pengacara terdakwa, Michael Deo mengatakan sidang perdana sudah digelar pada Rabu (21/5) kemarin. Kasus ini terjadi pada tahun 2020 saat ibu tirinya akan menikah lagi setelah ayah kandung Jefri meninggal.
“Pak Jefri Soesanto ini 13 Desember 2020 tepatnya mendapatkan suatu warta gereja di salah satu gereja di Semarang di mana warta gerejanya itu berisi tentang terkait rencana pernikahan (ibu tiri). Di situ juga dikatakan siapa pun yang keberatan dapat disampaikan melalui surat kepada majelis gereja paling lambat 21 Desember 2020,” ujar Deo kepada wartawan, Kamis (22/5).
Jefri kemudian mengirimkan surat keberatan kepada gereja atas pernikahan ibu tirinya tersebut. Ia menjelaskan, surat keberatan itu memang merupakan hal yang lazim dan hanya pendeta di gereja tersebut yang mengetahui isinya karena bersifat rahasia atau privat.
“Namun ternyata klien saya justru dilaporkan ke Polrestabes Semarang atas pencemaran nama baik. Klien saya bingung kok ibu tirinya bisa mengetahui isi surat tersebut yang seharusnya rahasia antara dia dengan pihak gereja. Apakah surat rahasia pada gereja itu tidak ada perlindungan ya. Kok bisa gereja ini membiarkan surat yang katanya rahasia umat ini sekarang sampai dibuka di sidang, dibuka untuk umum,” jelas dia.
Pihaknya juga sudah melaporkan pendeta tersebut ke Polda DIY karena membocorkan rahasia. Ia berharap pihak gereja ikut bertanggung jawab karena surat rahasia itu bisa bocor.
“Nggak ada dipikiran pola pikir dan bayangan Pak Jefri ngirim surat kira-kira buat apa sih, kan pengin keluarkan unek-unek, anak ngadu, anak curhat. Hanya karena ngirim surat dia butuh merasa perlindungan pendetanya yang bisa mengayomi dia justru malah harus berjibaku dengan hukum seperti ini,” tegas dia.
Dia juga berharap perkara ini seharusnya bisa diselesaikan di lingkup gereja tidak perlu sampai ranah pidana. Apalagi saat ini LJ sudah menikah lagi. Dia menjalani pemberkatan dengan suami barunya pada 27 Desember 2020.
Namun kini, sidang di pengadilan sudah bergulir dan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 10 Juni 2025.
“Ini mungkin pertama kalinya di Indonesia, ada seseorang yang dilaporkan ke polisi hingga menjalani persidangan karena surat privatnya kepada gereja,” kata Deo.
Penjelasan JPU
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supinto Priyono menyebut, Jefri didakwa Pasal 311 ayat 1 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Pencemarannya secara tertulis. Terdakwa ini mengirimkan surat keberatan ke Gereja GKI Stadion, si ibu tiri mau menikah lagi, korban atau pelapor ini ibu tiri terdakwa. Intinya di beberapa poin keberatan itu ada lima poin,” imbuh Supinto.
Namun, dalam perkara ini majelis hakim yang dipimpin Dian Kurniawati membuka peluang untuk Restorative Justice (RJ).
“Ini ada potensi RJ tingkat pengadilan sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 tahun 2024. RJ di tingkat pengadilan karena memenuhi persyaratan yang di antaranya itu merupakan delik aduan, kemudian ancaman hukuman kurang dari lima tahun, kemudian kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan sebagainya,” kata Supinto.