• About
  • Contact Us
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukrim
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukrim
  • Pendidikan
No Result
View All Result
TARGET KAMERA
No Result
View All Result
Sadis! Anak 13 Tahun Dianiaya Berat di Ketapang, Polisi Tangani Kasusnya

Sadis! Anak 13 Tahun Dianiaya Berat di Ketapang, Polisi Tangani Kasusnya

Pimred DIAN H by Pimred DIAN H
Juni 2, 2025
in Hukrim
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

TKNews – Ketapang Kalbar. Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI, yang viral di media sosial dan sejumlah media online, telah memantik perhatian publik. Kejadian memilukan ini terjadi pada Minggu (1/6/2025) di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Senin (02-06-2025).

Korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut diduga menjadi sasaran amukan seorang warga berinisial UD. Peristiwa berawal saat DI dan rekannya, RO, yang juga masih anak-anak, diduga berupaya mencuri di warung milik UD.

Dari informasi yang dihimpun, percobaan pertama dilakukan RO, sementara DI menunggu di luar. Namun pada percobaan kedua, giliran DI yang masuk ke warung. Sayangnya, aksi mereka keburu dipergoki langsung oleh pemilik warung.

Alih-alih menyerahkan kedua anak itu ke pihak berwajib, UD justru diduga melakukan penganiayaan berat terhadap DI. Akibatnya, tubuh korban mengalami sejumlah luka memar dan lebam.

Menanggapi kejadian ini, warga sekitar segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini.

“Kasusnya sedang kami tangani. Kami sudah dampingi korban dan keluarganya ke rumah sakit serta mengumpulkan keterangan para saksi,” ujar Carles pada Senin (2/6/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tindakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, aparat kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kanit Reskrim Polsek Sandai menegaskan, “Apapun alasannya, penganiayaan terhadap anak tidak bisa dibenarkan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional.”

Hingga saat ini, korban masih dalam perawatan medis, sementara pihak kepolisian terus mendalami keterangan saksi-saksi dan barang bukti untuk mengusut tuntas kasus ini.

Sampai berita ini diturunkan awak media masih menghimpun informasi dan data serta mencoba menghubungi pihak pihak terkait.

(Red)

Tags: headlinePolisi Tangani KasusnyaSadis! Anak 13 Tahun Dianiaya Berat di Ketapang

Related Posts

Seorang Pria M.E.S Lakukan KDRT Berujung Jeruji Besi 
Hukrim

Seorang Pria M.E.S Lakukan KDRT Berujung Jeruji Besi 

Juni 3, 2025
Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Ketapang Ditangkap, Kasus Diusut Hingga Tuntas 
Hukrim

Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Ketapang Ditangkap, Kasus Diusut Hingga Tuntas 

Juni 3, 2025
Mafia Rokok Ilegal Merajalela di Pontianak, Ketua DPC LIN: Jalurnya Jelas, Kenapa Tak Ada yang Ditangkap?
Daerah

Mafia Rokok Ilegal Merajalela di Pontianak, Ketua DPC LIN: Jalurnya Jelas, Kenapa Tak Ada yang Ditangkap?

Mei 22, 2025
Puluhan Drum Solar Subsidi Diduga untuk Tambang Emas Ilegal Ditemukan Terbengkalai di Kapuas Hulu
Hukrim

Puluhan Drum Solar Subsidi Diduga untuk Tambang Emas Ilegal Ditemukan Terbengkalai di Kapuas Hulu

Mei 22, 2025
Jatanras Polda Metro Ungkap Keributan Ormas di Tangsel Dipicu Lahan Parkir
Hukrim

Jatanras Polda Metro Ungkap Keributan Ormas di Tangsel Dipicu Lahan Parkir

Mei 22, 2025
Tom Lembong Kena Sidak di Rutan, Ada iPad dan MacBook
Hukrim

Tom Lembong Kena Sidak di Rutan, Ada iPad dan MacBook

Mei 22, 2025
Next Post
Rasa Peduli Terhadap Sesama Kapolres Melawi Serahkan Kursi Roda

Rasa Peduli Terhadap Sesama Kapolres Melawi Serahkan Kursi Roda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Presidium FPII Nyatakan Duka Mendalam, Atas Meninggalnya Buhari, Ketua FPII Tolitoli

Presidium FPII Nyatakan Duka Mendalam, Atas Meninggalnya Buhari, Ketua FPII Tolitoli

September 26, 2025
Proyek Penanganan Longsor Tanpa Transparansi, Mahasiswa GERMALA-K Menyoroti

Proyek Penanganan Longsor Tanpa Transparansi, Mahasiswa GERMALA-K Menyoroti

September 26, 2025
Diduga Oknum Kepala KUA Kecamatan Cihara Tolak Nikahkan Pasangan

Diduga Oknum Kepala KUA Kecamatan Cihara Tolak Nikahkan Pasangan

September 26, 2025
TARGET KAMERA

© 2025 Target Kamera News - Website by D.IT Development.

Navigate Site

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukrim
  • Pendidikan

© 2025 Target Kamera News - Website by D.IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In