TKNews – Cihara Lebak Banten. Oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi terkait penolakan untuk menikahkan sepasang calon pengantin di kantor KUA dengan alasan sibuk. Tidak hanya itu, pihak mempelai juga diminta membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat tambahan, Jum’at (26/09/2025).
Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut, oknum Kepala KUA kecamatan cihara tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan terkait dugaan penolakan tersebut.
Masyarakat menilai tindakan ini tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pelayanan publik yang seharusnya dijalankan oleh lembaga pemerintah, terlebih dalam urusan penting seperti pernikahan. Kami berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti persoalan ini agar pelayanan di KUA benar-benar sesuai aturan, “ungkap salah satu warga yang enggan namanya di publikasikan.
Dikonfirmasi Via WhatsApp Kepala KUA Cihara”Halimi”, terkait penolakan pasangan mempelai kepala KUA kecamatan cihara tidak menjawab hingga berita kedua ditayangkan.
Wartawan Utamapos, masih berupaya konfirmasi selanjutnya ke pihak kemenag kabupaten Lebak, supaya pihak kementerian agama kabupaten Lebak menindak tegas oknum kepala KUA kecamatan cihara.
Bersambung.
“Tri/tim Utamapos”